Hukum Mencari Ilmu

Hukum mencari ilmu.Mencari ilmu syar’i adalah fardhu kifayah yang apabila ada orang yang sudah mempelajarinya maka hukumnya menjadi sunnah bagi yang lainnya. Tapi terkadang mencari ilmu ini menjadi fardhu ‘ain bagi manusia. Batasannya adalah apabila seseorang akan melakukan ibadah yang akan dia laksanakan atau muamalah yang akan dia kerjakan maka dia wajib dalam keadaan ini mengetahui bagaimana cara melakukan beribadah ini dan bagaimana dia melaksanakan muamalah ini. Adapun ilmu yang lainnya  (yang tidak akan dilakukan saat itu) maka tetaplah hukumnya fardhu kifayah. Setiap pencari ilmu harus menyadari bahwa dirinya sedang melaksanakan amalan yang fardhu kifayah ketika mencari ilmu agar dia memperoleh pahala mengerjakan yang fardhu sembari memperoleh ilmu.

Tidaklah diragukan lagi bahwa mencari ilmu termasuk amalan yang paling utama bahkan dia adalah jihad di jalan Allah terutama pada zaman kita sekarang ketika kebid’ahan mulai nampak di tengah masyarakat Islam dan menyebar secara luas, dan ketika kebodohan mulai merata dari kalangan orang yang mencari fatwa tanpa ilmu, dan ketika perdebatan mulai menyebar di kalangan manusia, maka tiga hal ini semuanya mengharuskan para pemuda agar bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu.

Pertama : Kebid’ahan yang mulai tampak dan cahayanya mulai bersinar.
Kedua : Manusia banyak yang mencari fatwa tanpa ilmu.
Ketiga : Banyaknya perdebatan dalam masalah-masalah yang kadang-kadang sudah jelas menurut para ulama tapi datang orang yang mendebat dalam hal itu tanpa ilmu.

Oleh karena itu maka kita amat butuh kepada ahli ilmu yang memiliki ilmu yang mendalam dan penelaahan yang mendalam, yang juga memiliki pemahaman tentang agama Allah, yang memiliki  sikap hikmah dalam  membimbing para hamba Allah karena kebanyakan manusia sekarang hanya memperoleh ilmu secara teoritis dalam salah satu masalah akan tetapi tidak menaruh perhatian terhadap upaya mengislahkan manusia dan pendidikan mereka, dan apabila mereka berfatwa dengan ini dan itu maka hal itu menjadi penyebab timbulnya kejelekan yang lebih besar yang masa berlangsungnya tidak ada yang mengetahui kecuali Allah.

Disalin dari Kitab Al-Ilmu oleh Syaikh Al-Utsaimin

http://ustadz.abuhaidar.web.id/

Tinggalkan komentar