Mencari ilmu syar’i adalah fardhu kifayah yang apabila ada orang yang sudah mempelajarinya maka hukumnya menjadi sunnah bagi yang lainnya. Tapi terkadang mencari ilmu ini menjadi fardhu ‘ain bagi manusia. Batasannya adalah apabila seseorang akan melakukan ibadah yang akan dia laksanakan atau muamalah yang akan dia kerjakan maka dia wajib dalam keadaan ini mengetahui bagaimana cara melakukan beribadah ini dan bagaimana dia melaksanakan muamalah ini. Adapun ilmu yang lainnya (yang tidak akan dilakukan saat itu) maka tetaplah hukumnya fardhu kifayah. Setiap pencari ilmu harus menyadari bahwa dirinya sedang melaksanakan amalan yang fardhu kifayah ketika mencari ilmu agar dia memperoleh pahala mengerjakan yang fardhu sembari memperoleh ilmu. Baca lebih lanjut