Arsip untuk Fikih

Kesalahan-Kesalahan dalam Shalat yang Banyak Dilakukan Kaum Muslimin

Posted in Ibadah with tags , , , , on 29 Oktober 2015 by Abu Harits

Kabah kiblat umat Islam. Image courtesy of http://www.generalcomtech.comHindari kesalahan dalam melaksanakan ibadah shalat. Mengapa? Karena dalam Islam ibadah shalat memiliki kedudukan yang sangat agung. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam menerima perintah shalat 5 waktu langsung dari Allah di langit ke tujuh dalam peristiwa Isra’ Mi’raj. Shalat merupakan tiang agama dan baik buruknya hisab amal manusia ditentukan dari shalatnya. Dan di balik perintah shalat yang sekilas memberatkan umatnya ini, justru menunjukan kemurahan Allah terhadap hamba-hamba-Nya, dimana shalat yang dilakukan seorang hamba akan menjadi sarana penghapus dosa.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Baca lebih lanjut

Perusak-perusak Niat dan Obatnya

Posted in Nasehat with tags , , , , , , on 5 Desember 2013 by Abu Harits

Perusak niat1. Kebodohan

Kebodohan adalah musibah yang besar menimpa kehidupan manusia, dan menjadikannya terjerumus ke dalam berbagai macam penyimpangan dan kesesatan, seorang penya’ir berkata[1],

 Kebodohan sebelum maut adalah kematian untuk pemiliknya

Dan badan mereka menjadi kuburan sebelum dikuburkan

Roh mereka tidak tenang di dalam jasad mereka

Tidak ada tempat kembali walaupun hari nusyur.

Berilmu tentang hukum suatu ibadah adalah syarat sah niat sehingga ketika seorang hamba beribadah ia dapat menentukan (ta’yin) niatnya dengan benar, maka bila ia tidak mengetahui hukum sebuah ibadah; wajibkah atau sunahkah, tentu ia tidak dapat menta’yinnya dengan benar terlebih jika ibadah tersebut disyaratkan padanya menta’yin niat Baca lebih lanjut

Mengambil Setiap Kemudahan dalam Islam?

Posted in Manhaj with tags , , , , , on 11 Juni 2013 by Abu Harits

Mengambil setiap kemudahan Islam - RokokBarangkali ada sebagian muslim yang mengatakan musik boleh-boleh saja karena Ibnu Hazm membolehkan musik!
Wanita nikah tanpa wali hukumnya boleh karena mengikuti madzhab Hanafiyah!
Binatang buas tidak haram karena madzhab Malikiyah tidak mengharamkannya!
Melafadzkan niat boleh karena mengikuti madzhab Hanabilah dan Syafi’iyyah!

Apakah kita bebas mengambil setiap pendapat yang ringan karena Islam itu agama yang mudah? Berikut pembahasannya.

عن ابن عمر قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله يحب أن تؤتى رخصه كما يكره أن تؤتى معصيته

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah suka jika rukhshah (keringanan)Nya diamanfaatkan sebagaimana Allah tidak suka jika kemaksiatan dilaksanakan.” (HR Ahmad no 5866, shahih)

Rukhshah dalam bahasa Arab bermakna kelembutan, kelapangan dan kemudahan. Sementara itu dalam bahasa para ulama, rukhshah atau keringanan memiliki dua pengertian:

Pertama: Keringanan hukum yang diberikan oleh syariat. Baca lebih lanjut

Tiga Masalah Penting Perbedaan Shalat Wanita Dengan Laki-Laki

Posted in Fikih with tags , , , , , , , on 23 April 2013 by Abu Harits

Perbedaan shalat wanita dengan laki-lakiKetahuilah, bahwa asal hukum-hukum syar’i tidak ada perbedaan antara wanita dan laki-laki. Termasuk dalam hal ini adalah masalah shalat. Dalam shalat ada beberapa hukum yang kaum wanita berbeda dengan laki-laki, yang paling kami anggap terpenting adalah sebagai berikut:

A. Tempat Berdirinya Wanita Adalah di Belakang Imam

Tidak ada perselisihan antara ahli ilmu bahwa yang sunnah adalah wanita berdiri di belakang laki-laki bila sedang shalat berjama’ah.[1]

Yang mendasari hal ini adalah haditsnya Anas, dia berkata,

Aku shalat bersama seorang anak yatim di rumahku, kami berdiri di belakang Rasulullah, dan ibuku -Ummu Sulaim- berdiri di belakang kami. (HR.Bukhari: 727, Muslim: 658)

Dari Abu Hurairoh bahwasanya Rasulullah bersabda,

“Sebaik-baiknya shof laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling jelek adalah yang paling belakang. Dan sebaik-baiknya shof wanita adalah yang paling belakang, dan yang paling jelek adalah yang paling depan.” (HR Muslim: 440)

Hadits ini menunjukkan bahwa wanita Baca lebih lanjut

Meraih Berbagai Pahala dengan Sebuah Amalan: Sebuah Kaidah Fiqih

Posted in Fikih with tags , , , on 28 Januari 2013 by Abu Harits

Meraih banyak pahala dengan sebuah amal. Image courtesy of  http://www.islamicfinder.orgإِذَا اجْتَمَعَتْ عِبَادَتَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ اكْتَفَى عَنْهُمَا بِفِعْلٍ وَاحِدٍ إِذَا كَانَ المَقْصُوْدُ وَاحِدًا

Apabila berkumpul dua ibadah yang satu jenis, maka dengan mengerjakan salah satunya sudah mencukupi untuk keduanya jika maksudnya sama.

Makna Kaidah

Maksud dari kaidah ini adalah apabila ada beberapa jenis ibadah yang sama bentuk dan mempunyai satu tujuan yang sama, maka dengan mengerjakan salah satu perbuatan saja bisa mewakili amal perbuatan lainnya jika diniatkan untuk semuanya.

Al-Hafizh Ibnu Rajab mengungkapkan kaidah ini dalam Qawa’id beliau no 18 dengan lafazh:

إِذَا اجْتَمَعَتْ عِبَادَتَانِ مِنْ جِنْسٍ فِي وَقْتٍ وَاحِدٍ لَيسَتْ إِحدَاهُمَا مَفْعُولَةً عَلَى جِهَةِ القَضَاء وَلَا عَلَى طَرِيقِ التَّبَعِيَّةِ لِلأُخْرَى فِى الوَقْتِ تَدَاخَلَتْ أَفعَالُهُمَا واكْتَفَىى فِيهِمَا بِفِعْلٍ وَاحِدٍ

“Apabila ada dua ibadah yang satu jenis dan dikerjakan dalam satu waktu sedangkan salah satunya bukan dikerjakan untuk mengqadha juga bukan karena mengikuti ibadah lainnya yang satu waktu, maka dengan mengerjakan satu saja bisa mewakili lainnya.”

Berarti kesimpulannya bahwa yang bisa masuk dalam kaidah ini apabila memenuhi beberapa syarat: Baca lebih lanjut

Lima Faedah Puasa Syawal

Posted in Ibadah with tags , , , , , , , , on 22 Agustus 2012 by Abu Harits

Keutamaan puasa Syawal setelah RamadhanAlhamdulillah, kita saat ini telah berada di bulan Syawal. Kita juga sudah mengetahui ada amalan utama di bulan ini yaitu puasa enam hari di bulan Syawal. Apa saja faedah melaksanakan puasa tersebut? Itulah yang akan kami hadirkan ke tengah-tengah pembaca pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat.

Faedah pertama: Puasa Syawal akan menggenapkan ganjaran berpuasa setahun penuh.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”[1]

Para ulama mengatakan bahwa berpuasa seperti setahun penuh asalnya karena setiap kebaikan semisal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Bulan Ramadhan (puasa sebulan penuh, -pen) sama dengan (berpuasa) selama sepuluh bulan (30 x 10 = 300 hari = 10 bulan) dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan (berpuasa) selama dua bulan (6 x 10 = 60 hari = 2 bulan).[2] Jadi seolah-olah jika seseorang melaksanakan puasa Syawal dan sebelumnya berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, maka dia seperti melaksanakan puasa setahun penuh. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Baca lebih lanjut

Kaidah Fiqih: Sesuatu Hukum Menjadi Sah dan Sempurna Jika Terpenuhi Syarat dan Rukunnya Serta Tidak Ada Penghalangnya

Posted in Fikih with tags , , , , on 11 Agustus 2012 by Abu Harits

Kaidah fikihSebagaimana telah dimaklumi, masalah fiqih terus berkembang sejalan dengan berjalannya waktu dan timbul berbagai permasalahan baru yang dialami umat. Para ulama telah berjuang dan bekerja keras dengan memperhatikan berbagai dalil-dalil wahyu dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga bisa merumuskan berbagai kaidah untuk bisa digunakan sepanjang masa, sampaipun terhadap masalah-masalah yang belum pernah ada wujudnya pada zaman turunnya wahyu. Dari sini diketahuilah betapa pentingnya ilmu qowa’id fiqhiyyah ini. Imam al-Qorrofi berkata, “Barang siapa yang menguasai fiqih lewat penguasaan kaidah-kaidahnya, maka dia tidak butuh untuk menghafal semua permasalahannya satu persatu karena sudah tercakup dalam keumuman kaidah tersebut.” [*]

Pada kesempatan ini akan dibahas sebuah kaidah fiqih yang cukup penting untuk dipahami dimana kaidah ini berhubungan dengan sempurnanya hukum akidah dan amal perbuatan. Kaidah ini berbunyi:

الأَحْكَامُ العِلْمِيَّهُ وَ الْعَمَلِيَّهُ لاَ تَتِمُّ إِلاَّ بِأَمْرَيْنِ وُجُودُ شُرُوطِهَا وَ أَرْكَانِهَا وَ انْتِفَاءُ مَوَانِعِهَا

“Semua hukum ilmu dan amal tidak sempurna kecuali dengan dua perkara: terpenuhi syarat dan rukunnya, serta tidak ada penghalangnya.”

Penjelasan

العِلْمِيَّهُ (al-ilmiah) adalah hukum yang tidak berhubungan dengan amal perbuatan, yang biasa disebut oleh para ulama dengan hukum yang berhubungan dengan akidah. Baca lebih lanjut

Perkataan Para Imam Mengenai Larangan Taqlid Terhadap Madzhab

Posted in Manhaj with tags , , , , , , , on 14 Mei 2012 by Abu Harits

Perintah mengikuti sunnah dan larangan taqlid terhadap madzhab

Masalah perbedaan pendapat di kalangan umat Islam adalah sesuatu yang umum terjadi, terutama dalam permasalahan fikih. Bahkan di kalangan ulama sendiri perbedaan itu terjadi. Namun seharusnya itu tidak menjadi alasan umat Islam untuk berpecah belah, terlebih jika pendapat tersebut berlandaskan pada dalil yang shahih, karena Allah mencintai persatuan dan melarang perpecahan.

Terkadang yang disayangkan adalah tatkala sebagian individu muslim terlalu menganggap ringan perbedaan tanpa melihat kembali terhadap amal atau keyakinan yang dimilikinya sejak kecil. Karena bisa jadi apa yang dia amalkan atau dia yakini hanya sekedar kebiasaan yang dia lihat di lingkungannya atau menerima informasi tanpa lebih jauh melihat dasar atau dalil yang mendasarinya. Atau mengamini adanya perselisihan dengan berdalil hadits yang tidak ada asalnya yaitu ‘perselisihan umatku adalah rahmat‘. Atau mengecam orang lain semata-mata karena bertentangan dengan madzhabnya dan menolak pendapat lain hanya karena berbeda madzhab – yang umum disebut sebagai taqlid buta. Sangat disayangkan, padahal para imam yang menjadi panutan dalam madzhab itu justru melarang pengikutnya untuk taqlid dan memerintahkan mereka untuk ittiba atau mengikuti sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentu tidak sulit bagi kebanyakan kaum muslimin untuk kembali merenungkan dan mencari tahu lebih jauh mengenai landasan amal perbuatan dan keyakinan yang selama ini dipegangnya.

Berikut ini kutipan beberapa pernyataan para imam rahimahumullah yang hendaknya dicermati oleh para pengikutnya dan dijadikannya sebagai salah satu landasannya dalam beragama.

1. Abu Hanifah (Imam Hanafi)

Beliau adalah imam madzhab yang pertama. Ucapan beliau: Baca lebih lanjut

Tidak Menggerakan Lidah dalam Bacaan Shalat

Posted in Fikih with tags , , , , , on 31 Desember 2011 by Abu Harits

Taj Mahal Hall - from WikipediaDi antara kesalahan dalam shalat yang mungkin banyak dilakukan adalah tidak menggerakan lidah dan bibir tatkala takbir dan membaca bacaan dalam shalat atau hanya membaca dalam hati saja. Bacaan shalat hanya sekedar dilintaskan dalam hati saja seakan-akan shalat itu hanya gerakan tanpa ada perkataan dan dzikir-dzikir.

Allah Ta’ala berfirman,

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

“… karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an.” (QS al-Muzzammil: 20)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب

“Tidak sah shalat seseorang jika tidak membaca al-Fatihah.” (HR Bukhari, Muslim, Abu ‘Awanah dan Baihaqi. Lihat  Irwa’ hadits no 302)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika mengajari seseorang shalat, “Apabila kamu melaksanakan shalat, maka bacalah takbir, lalu bacalah apa yang mudah menurut kamu dari ayat Al-Qur’an…” (HR Abu Daud dan Al-Baihaqy dari jalannya, hadits hasan)

Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa shalat itu tidak hanya gerakan saja namun meliputi perkataan, karena yang dimaksud dengan membaca itu adalah menggerakan lidah seperti yang telah maklum adanya.

Di antara dalil yang memperkuat pernyataan ini adalah firman Allah Ta’ala, Baca lebih lanjut

Jual Beli Kredit

Posted in Fikih with tags , , on 27 April 2010 by Abu Harits

Hukum jual beli kreditMasalah jual beli kredit masih menjadi topik hangat di kalangan kaum muslimin. Apalagi dengan praktek jaman sekarang, bagaimanakah pandangan syariat mengenai hal ini? Berikut penjelasan Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A. alumnus S3 Universitas Madinah berkaitan dengan hukum muamalah jual beli kredit yang marak di masa sekarang ini.

HUKUM PERKREDITAN

Macam-Macam Praktek Perkreditan.

Diantara salah satu bentuk perniagaan yang marak dijalankan di masyarakat ialah dengan jual-beli dengan cara kredit.

Dahulu, praktek perkreditan yang dijalankan di masyarakat sangat sederhana, sebagai konsekwensi langsung dari kesederhanaan metode kehidupan mereka. Akan tetapi pada zaman sekarang, kehidupan umat manusia secara umum telah mengalami kemajuan dan banyak perubahan. Baca lebih lanjut

Bolehkah Isyarat Salam dengan Mengangkat Tangan?

Posted in Fikih with tags on 21 April 2010 by Abu Harits

Pertanyaan:

Apa hukum (syariah -ed) salam dengan menggunakan isyarat tangan?

Syekh bin Baz menjawab:

Mengucapkan salam dengan isyarat tidak diperbolehkan dalam syariat Islam. Sunnahnya, salam itu hanya diucapkan dengan kata-kata saja, baik untuk melontarkan salam atau untuk menjawabnya.

Adapun salam dengan isyarat saja, maka tidak diperbolehkan. Dikarenakan, hal itu menyerupai kebiasaan sebagian orang-orang kafir, dan karena itu bertentangan dengan syariat Allah. Baca lebih lanjut